Selasa, 27 Desember 2011

Poligami dalam Perspektif Al-Qur'an


POLIGAMI dalam  PERSPEKTIF Al-QUR’AN
TAFSIR Q.S An-nisa : 3

 Disusun Oleh :
Ø  M.Faiz
Ø  Anna Karina D
Ø  Khosiah

   
PDU V TH.  2011-2012
JAKARTA UTARA
 

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat  rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah "Tafsir".
Makalah ini bertemakan tentang "Tafsir QS.An-nisa:3" dan kami beri judul "Poligami dalam pandangan Islam". Judul ini saya ambil karena banyak sekali pendapat-pendapat tentang poligami sebagai sunah atau bukan, dan banyak para lelaki menganggap ini sebagai kewajiban bukan sebagai solusi sebuah masalah pernikahan. Maka dengan ini kami membahas persoalan ini. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami harapkan saran dan kritik dari semua pihak agar dapat memacu kami untuk belajar lebih baik lagi.
Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak
yang telah membantu. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua.

                                                                                                                                                                                                                                                                             Jakarta,September 2011 
                                                                                                Hormat Kami,
                                                                                                 Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Saat ini poligami merupakan isu yang paling hangat dibicarakan diIndonesia. Poligami selalu saja menimbulkan pro dan kontra, baik dari kalangan umat Islam sendiri maupun orang-orang yang menamakan dirinya sebagai pejuang hak wanita. Golongan yang pro menyandarkan poligami kepada ayat Al-Qur'an yang isinya memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu orang dengan batas empat orang dengan syarat suami berlaku adil, sedangkan yang kontra menyandarkan bahwa poligami tidak sesuai dengan hak asasi seorang perempuan sebagai istri. Selain itu, ada juga golongan yang berada di antara pro dan kontra. Golongan ini setuju dengan poligami, namun poligami tersebut harus berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu dengan memenuhi syarat ada izin dari istri dan pengadilan. Golongan ini beranggapan bahwa UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia ini merupakan produk Ulil Amri yang berdasarkan Al-Qur'an surat An-Nissa: 59 merupakan salah satu pedoman hidup seorang muslim yang wajib diikuti.
Faktanya banyak perceraian yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh
poligami. Sebagian besar poligami yang dilakukan hanya memenuhi syarat adil yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an namun tidak melaksanakan
poligami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Satu langkah tak terduga dari Aa Gym telah membuat para aktivis perempuan gerah. Mereka yang selalu mengelu-elukan kesetaraan gender, emansipasi dan non-poligami ini seperti terbungkam ketika melihat Aa Gym menikah lagi. Reaksi yang muncul pun beragam. Mulai dari yang diam tanda setuju, mendukung, sampai menentang.

B.  Maksud dan Tujuan
Maksud dibuatnya makalah ini adalah agar kita mengerti arti poligami sebenarnya, tulisan ini mendiskusikan kontroversi mengenai hokum poligami secara islam, apakah sunah nabi yang harus dijalankan atau sunah nabi tapi dijalankan jika terjadi hal-hal yang mengharuskan berpoligami.

BAB II
POLIGAMI
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana yang tercantum pada QS.An-Nissa : 3. Keadilan yang paling utama adalah adil dalam membawa keluarga untuk kenal Tuhan, cinta Tuhan dan takut Tuhan. Suami bertanggung jawab penuh dalam hal tersebut. Ini adalah pendidikan yang luar biasa bayangkan, Laki-laki belum tentu selamat menghadapi pertanyaan hakim yang paling adil di Padang Mahsyar nanti, ini ada beban pula 4 orang yang harus mereka (laki-laki) kenalkan pada Tuhan. Jika mereka tak kita kenalkan pada Tuhan, mereka berhak menuntut kita di Yaumul Akhir nanti dan itu bisa menyeret kita ke neraka, seburuk-buruk tempat menetap. Bagi para istri, ini benar-benar sebuah ujian berat: cinta suami atau cinta Tuhan? Ujian ini memang amat berat. Hanya seorang perempuan yang betul-betul beriman saja yang mau mengorbankan perasaannya untuk cinta agung: Allah Yang Maha Tinggi. Sebenarnya untuk perempuan dengan keimanan yang tinggi, poligami justru sangat menguntungkan karena di saat "giliran" bukan milik dia itulah saat untuk berkasih-kasihan dengan Tuhan, suatu zat yang paling berjasa dan paling patut dicintai. Di saat sepi di malam hari itulah kita dapat mengadu pada Allah, sebab jika suami tak poligami, 24 jam sang istri harus melayani suami, melayani suatu makhluk yang sebenarnya hamba Allah juga Poligami sangat mendidik nafsu. Poligami melatih kita berkorban. Surga Allah itu amat mahal. Hanya dapat diperoleh melalui pengorbanan yang besar. Jika untuk satu rumah di dunia saja yang mungkin hanya kita tempati 20 tahun- kita mampu susah payah mengejarnya, apalagi ini? Rumah di surga itu sangat indah dan kekal, tentulah sangat mahal harganya. Memburu cinta manusia, kita akan merugi karena cinta manusia tak kekal dan mengecewakan. Memburu cinta Tuhan tak akan rugi, bahkan membawa saling berkasih sayang antar manusia.

BAB III
POLIGAMI MENURUT  TAFSIR  QS  AN-NISA :3
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: Dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)
Tafsir / Surah An Nisa : 3

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari memakan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya. maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang lain. Dan kamu pilihlah wanita lain yang kamu senangi satu, dua, tiga, atau empat, dengan syarat haruslah kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan adil yaitu tentang persamaan waktu bermalam (giliran), nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya.
Apabila kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah kamu nikah dengan seorang saja, atau memperlakukan sebagai istri hamba sahaya yang kamu miliki tanpa akad nikah. Kepada mereka telah cukup apabila. kamu penuhi nafkah untuk kehidupannya. Hal tersebut adalah merupakan suatu usaha yang baik agar kamu tidak terjerumus kepada perbuatan aniaya
Memang benar, suatu rumah tangga yang baik dan harmonis dapat diwujudkan oleh pernikahan monogami. Adanya poligami dalam rumah tangga dapat menimbulkan banyak hal yang dapat mengganggu ketenteraman rumah tangga tersebut
Akan tetapi manusia dengan fitrah kejadiannya memerlukan hal-hal yang dapat menyimpangkannya dari monogami. Hal tersebut bukanlah karena dorongan sex semata. akan tetapi justru untuk mencapai kemaslahatan mereka sendiri yang karenanya Allah membolehkan (menurut fuqaha) atau memberi hukum keringanan rukhsah menurut ulama tafsir) kaum laki-laki untuk melakukan poligami (beristri lebih dari satu). Adapun sebab-sebab yang membuat seseorang berpoligami adalah sebagai berikut:
a. Apabila dalam suatu rumah tangga belum mempunyai  seorang keturunan sedang istri menurut pemeriksaan dokter dalam keadaan mandul, padahal sesuatu perkawinan diharapkan untuk mendapatkan keturunan, maka poligami merupakan suatu jalan keluar yang paling baik.
b.  Bagi kaum wanita, masa berhenti haid baginya (karena daya kemampuan berkurang) lebih cepat datangnya, sebaliknya bagi seorang pria walau telah mencapai umur yang tua, namun apabila kondisi fisiknya sehat ia masih perlu melaksanakan tugasnya sebagai seorang suami: Dalam keadaan ini apakah dibiarkan seorang pria itu berzina ? Maka di sinilah dirasakan hikmah bolehnya poligami tersebut
c. Sebagai akibat dari suatu peperangan umpamanya di mana jumlah kaum wanita lebih banyak dari kaum pria. Suasana ini lebih mudah menimbulkan hal-hal negatif bagi kehidupan masyarakat apabila tidak dibuka pintu poligami.

TAFSIR  AN NUR
MUHAMMAD HASBI ASH SIDDIEKY
Jika kamu merasa takut tidak akan mampu berbuat adil, maka janganlah engkau menikahi mereka (anak yatim), tetapi nikahilah perempuan-perempuan lain yang kau cintai, dua, tiga, atau empat.
Akan tetapi jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, seandainya menikahi dua orang, tiga, atau empat istri, maka hendaklah kamu beristri satu orang saja. Dengan tegas ayat ini mengatakan bahwa orang yang boleh beristri dua adalah yang percaya bahwa dirinya adalah benar-benar dapat berlaku adil.
Mencukupkan diri beristri satu dengan perempuan merdeka atau mencukupkan diri dengan budak-budak yang dimiliki lebih dekat kepada perilaku tidak curang. Beristri banyk sesungguhnya tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat dan sangat kecil kemudharatannya.
A. Wanita Dimuliakan Dengan Adanya Poligami
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahuLlah setidaknya ada 5 problem yang terpecahkan oleh karena adanya poligami. Dan solusi dari poligami terhadap kelima masalah ini ternyata betul-betul menghargai dan membawa wanita pada derajat yang mulia. Kelima problem tersebut
antara lain :
1. Ditemukannya tabiat yang tidak biasa pada sebagian pria, yakni tidak merasa puas hanya dengan memiliki seorang istri.
2.  Sering dijumpai adanya wanita (istri) yang mandul, tidak memiliki anak. Akan tetapi, ia tetap menaruh rasa cinta di dalam kalbunya
kepada suaminya, dan suaminyapun tetap menaruh rasa cinta didalam hatinya kepada istrinya.
3. Kadang-kadang ditemukan adanya seorang istri yang menderita sakit sehingga tidak memungkinkan baginya melakukan hubungan suami istri, atau tidak dapat melakukan yang semestinya terhadap rumah tangga, suami, dan anak-anaknya.
4. Terjadinya banyak peperangan atau pergolakan fisik yang telah mengakibatkan jatuhnya korban berupa ribuan, bahkan jutaan, kaum pria.
5. Acapkali ditemukan bahwa tingkat pertumbuhan penduduk laki-laki dan perempuan suatu umat, bangsa, atau belahan dunia tertentu tidak seimbang. Kadang-kadang jumlah kaum perempuannya lebih banyak ketimbang jumlah laki-lakinya.

Ketika poin lima (5) yang terjadi, sedangkan pria yang mempunyaitabiat pada poin satu (1) semakin banyak, oleh karena wanita-wanita pada poin dua dan tiga (2&3) pun semakin banyak dijumpai sedangkan poligami tidak diperbolehkan, maka akan terjadi pelacuran, perzinaan, kemaksiayatan, perselingkuhan yang akan mewabah ditengah-tengah masyarakat, wanita-wanita di hempaskan kepojok-pojok selokan, dihargai tidak lebih dari dua keping mata uang, dan disiksa bagaikan hewan-hewan piaraan. Inilah masa dimana wanita terlepas dari kemuliaannya. Sedangkan ketika poligami dibolehkan, maka wanita-wanita diangkat derajatnya menjadi seorang istri yang sah dimata Allah, agama, dan
masyarakat. Wanita itu akan dimuliakan oleh suaminya yang mencintainya karena Allah, dan disayangi sebagaimana sayangnya suami kepada dirinya sendiri. Allahpun akan memberikan ganjaran yang besar karena ketaaatannya kepada suami, begitu juga masyrakatpun tidak akan menganggapnya sebagai wanita simpanan, karena ia adalah istri yang sah dari seorang pria.
B.  Istri Mengizinkan Poligami = Pahala Yang Besar dari Allah
Berat memang, ketika cinta seorang suami tidak lagi seutuh saat hanya
dia seorang yang menjadi istrinya. Namun apalah artinya kecemburuan
kepada suami ketika Allah lebih cemburu kepadanya karena kecintaanya kepada suami melebihi cintanya kepada Allah. Begitulah kira-kira ungkapan hati seorang wanita shalihah, Ini sungguh ucapan
yang mulia, kebolehan poligami adalah hukum Allah, dan hukum Allah pastilah hukum terbaik yang akan membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Ketaatannya kepada hukum Allah-lah yang membuat ia rela diduakan, dan inilah yang akan membuat Allah melimpahkan pahala yang sangat besar. Betapa tidak, ketaatan kepada Allah dan suami dan mengakui hak-haknya (seperti kebolehan poligami) akan membuat seorang wanita mendapat pahala yang besar, bahkan setara dengan pahala berperang dijalan Allah subhanahu wa ta'ala. Ibnu Abbas meriwayatkan sebuah hadits sebagai berikut : Sesungguhnya pernah ada seorang perempuan datang kepada RasuluLlah shallallahu 'alihi wa sallam, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya ini utusan dari kaum perempuan kepadamu. Jihad (perang) diwajibkanAllah kepada kaum laki-laki. Jika mereka menang, mereka mendapatkan pahala; jika mereka terbunuh, mereka masih tetap hidup di sisi Tuhan mereka lagi mendapat rezeki, sementara kami, kaum perempuan membantu mereka. Lalu apa bagian bagi kami dalam hal ini?" RasuluLlah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya), "Sampaikanlah kepada perempuan-perempuan yang kamu temui, bahwa taat kepada suami dan mengakui hak-haknya adalah sama dengan itu (jihad di jalan Allah)." ((Diterjemahkan secara bebas, HR. Ibnu Abdil bar))

BAB 4
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Kebolehan poligami hendaknya disadari dan dipahami sebagai bagian dari hukum Allah, kemubahannya didasari oleh ayat al-Quran, Hadits, dan diamnya (taqrir) Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam ketika para sahabat berpoligami. Hukum Allah adalah hukum yang berasal dari Sang Pencipta manusia, yang paling mengerti baik dan buruknya manusia, yang menguasai surga dan neraka, yang menentukan pahala dan siksa. Oleh karena itu, sebagai makhluk ciptaanNya, menaati dan melaksanakan hukum-hukum Allah merupakan suatu keniscayaan yang tak terbantahkan. Hukum siapa lagi yang ingin kita ikuti selain hukum dari sang Pencipta? Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya) : "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"
(TQS. Al-Maidah [5]: 50)
Bagi suami yang ingin berpoligami, ketahuilah wahai saudaraku, istri pun mempunyai hak atas kalian sebagaimana kalian mempunyai hak atas mereka (QS.2:228). Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya dengan cara yang baik, sebagaimana istripun harus menaati suaminya dalam hal kebaikan. Suami hendaklah bertutur kata yang lembut dan sopan kepada istrinya seakan-akan tutur katanya itu merupakan huruf-huruf yang keluar dari jiwa yang terselimuti dengan cinta dan kasih sayang.
B.     Saran – saran
1)  Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat
kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) "Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah." (HR. Lima)
2) Memang poligami diperbolehkan oleh islam, tetapi dengan alas an
tertentu yang sudah sebutkan dipembahasan sebelumya dan itu termasuk sunah, tetapi jika kita berpolgami tidak dengan alasan apapun yang penting dan hanya sekedar ingin melakukan sunah nabi, hal demikian itu tidak termasuk sunah.


Daftar Pustaka
 http://www.lbh-apik.or.id/fac-31.html
Utik, Abah. 13 Juni 2005. http://www.perpustakaan-islam.com/mod.php?mod
publisher&op=viewarticle&artid=113
Kodir, Faqihuddin Abdul. 13 Mei 2003. http://media.isnet.org/islam/Etc/
Poligami1.html
Hanif, Agung. 07 Desember 2006. www.syariahpublications.comYogyakarta.
Rizal. 31 Desember 2006.
http://kawansejati.ee.itb.ac.id/poligami-sunnah-kekasih
-Allah


.










Tidak ada komentar: