Senin, 26 Desember 2011

Undang Undang Intelijen Indonesia

Undang-Undang Intelijen merupakan perangkat hukum yang akan dibuat dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang sering muncul pada keamanan nasional. Undang-Undang ini diharapkan mampu memberikan ketegasan dan kejelasan serta keleluasaan aktor keamanan dalam melaksanakan tugasnya. Dalam permasalahan ini intelijen menjadi pelaksana dilapangan.
Intelijen adalah sebuah fungsi yang berjalan dalam kegelapan dan beda dengan fungsi negara atau pemerintah lain yang bekerja di “permukaan”. Secara alamiah intelijen adalah fungsi yang penuh misteri, ditandai sifatnya yang tertutup dan rahasia dalam keseluruhan metode , anggota, prinsip kerja dan sumber informasi. Lebih dari itu, produk intelijen pun bersifat rahasia dan tertutup yang menyebabkan publik  tidak akan pernah memiliki pengetahuan atasnya. Pada dasarnya fungsi intelijen menerapkan 4 fungsi pokok intelijen yaitu : pengumpulan (collection), analisa (analysis), kegiatan terselubung (covert action), kontra intelijen (counter intelligence).
            Dalam draft RUU intelijen yang sedang digodok DPR disebutkan  bahwa Visi intelijen adalah terwujudnya integritas nasional, tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhindarnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dari berbagai ancaman baik yang datang dari dalam maupun luar negeri dalam kerangka tercapainya tujuan nasional. Selanjutnya disebutkan  Untuk mewujudkan visi intelijen, penyelenggara intelijen melakukan upaya deteksi dini untuk peringatan dini, sebagai langkah pencegahan dini dari situasi pendadakan yang tidak diperhitungkan
            Dalam melaksanakan tugas pokok, penyelenggara intelijen melakukan aktivitas intelijen positif maupun intelijen negatif. dilakukan di dalam maupun di luar negeri;  dapat berupa kegiatan dan atau operasi intelijen.penyelenggara intelijen mempunyai fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
Poin yang perlu diperhatikan agar negara kita terus maju menyikapi tren perkembangan dan kebutuhan kedepan, yakni :
Ø  Hakekat estimasi dari skenario perang intelijen adalah strategis, karena memfokuskan pada analisis informasi intelijen dan menyikapi tren perkembangan sekarang pada pokok masalah yang sangat fundamental mempengaruhi kelanjutan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUU ’45 menuju light star demokrasi dan HAM.
Ø  Sejarah membuktikan bahwa intelijen kuat, negara kuat. Negara tanpa intelijen sama dengan buta dan tuli oleh sebab itu dalam kondisi seperti ini lembaga intelijen harus dibenahi secara professional. Lembaga intelijen harus mengikuti tren perkembangan, sehingga mampu menangkal ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan. 
Dengan perangkat kerja yang serba tertutup atau rahasia seharusnya hasil kerja intelijen dapat memberikan peran yang efektif dalam ketatanegaraan. Namun yang terjadi selama kurun waktu 10 tahun belakang, seringkali terjadi kesalahan dalam produk-produk intelijen dalam memberikan informasi yang akurat, cepat dan tepat kepada user intelijen dalam hal ini Presiden. BIN (Badan Intelijen Negara) sering membuat blunder dalam menganalisa situasi keamanan negara. Kasus tahun 2006 ketika  kepala BIN Syamsir Siregar memberikan komentar tentang situasi yang terjadi menjelang Pilkada Aceh. Terjadi prediksi Syamsir jauh dari apa yang di ucapkan sebelumnya. Belum lagi kasus tarian Cakalele di Papua yang dihadiri oleh Presiden SBY, sekali lagi BIN kecolongan.    
Undang-Undang Intelijen nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi aparat dilapangan dalam mengurangi resiko ancaman keamanan nasional.

Payung Hukum Intelijen                        

Agar kegiatan intelijen dapat dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya, terutama untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Perlu adanya payung hukum berupa Undang-Undang Intelijen yang mengatur ; ruang lingkup kegiatan intelijen, prosedur kerjasama dengan intelijen lainnya, dan definisi tentang objek atau target operasi (TO) serta tentang kewenangan aparat intelijen dalam melakukan penangkapan. Dimana isu terakhir ini yang menjadi perdebatan dalam proses legislasi. Apakah perlu tugas dan wewenang aparat intelijen sampai kepada penangkapan. Pada intinya bagaiamana payung hukum intelijen ini dapat efektif mencegah ancaman keamanan nasional dan sekaligus dapat menegakan supremasi sipil.

Kedudukan lembaga intelijen seperti sekarang hanya memiliki payung hukum setingkat Kepres memiliki banyak kelemahan. Terutama yang berkaitan dengan konflik kepentingan para elit politik yang memanfaatkan sisi kelemahan ini. hal ini seperti yang terjadi dimasa orde baru dimana terjadi pemanfaatan kekuasaan oleh penguasa. Intelijen dijadikan alat politik sebagai alat pressure bagi lawan politiknya. Perilaku seperti inilah yang ingin dicegah dalam keterlibatan sipil pada proses pembuatan Undang-Undang Intelijen.  



Tidak ada komentar: