Selasa, 27 Desember 2011

Poligami dalam Perspektif Al-Qur'an


POLIGAMI dalam  PERSPEKTIF Al-QUR’AN
TAFSIR Q.S An-nisa : 3

 Disusun Oleh :
Ø  M.Faiz
Ø  Anna Karina D
Ø  Khosiah

   
PDU V TH.  2011-2012
JAKARTA UTARA
 

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat  rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah "Tafsir".
Makalah ini bertemakan tentang "Tafsir QS.An-nisa:3" dan kami beri judul "Poligami dalam pandangan Islam". Judul ini saya ambil karena banyak sekali pendapat-pendapat tentang poligami sebagai sunah atau bukan, dan banyak para lelaki menganggap ini sebagai kewajiban bukan sebagai solusi sebuah masalah pernikahan. Maka dengan ini kami membahas persoalan ini. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami harapkan saran dan kritik dari semua pihak agar dapat memacu kami untuk belajar lebih baik lagi.
Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak
yang telah membantu. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua.

                                                                                                                                                                                                                                                                             Jakarta,September 2011 
                                                                                                Hormat Kami,
                                                                                                 Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Saat ini poligami merupakan isu yang paling hangat dibicarakan diIndonesia. Poligami selalu saja menimbulkan pro dan kontra, baik dari kalangan umat Islam sendiri maupun orang-orang yang menamakan dirinya sebagai pejuang hak wanita. Golongan yang pro menyandarkan poligami kepada ayat Al-Qur'an yang isinya memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu orang dengan batas empat orang dengan syarat suami berlaku adil, sedangkan yang kontra menyandarkan bahwa poligami tidak sesuai dengan hak asasi seorang perempuan sebagai istri. Selain itu, ada juga golongan yang berada di antara pro dan kontra. Golongan ini setuju dengan poligami, namun poligami tersebut harus berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu dengan memenuhi syarat ada izin dari istri dan pengadilan. Golongan ini beranggapan bahwa UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia ini merupakan produk Ulil Amri yang berdasarkan Al-Qur'an surat An-Nissa: 59 merupakan salah satu pedoman hidup seorang muslim yang wajib diikuti.
Faktanya banyak perceraian yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh
poligami. Sebagian besar poligami yang dilakukan hanya memenuhi syarat adil yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an namun tidak melaksanakan
poligami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Satu langkah tak terduga dari Aa Gym telah membuat para aktivis perempuan gerah. Mereka yang selalu mengelu-elukan kesetaraan gender, emansipasi dan non-poligami ini seperti terbungkam ketika melihat Aa Gym menikah lagi. Reaksi yang muncul pun beragam. Mulai dari yang diam tanda setuju, mendukung, sampai menentang.

B.  Maksud dan Tujuan
Maksud dibuatnya makalah ini adalah agar kita mengerti arti poligami sebenarnya, tulisan ini mendiskusikan kontroversi mengenai hokum poligami secara islam, apakah sunah nabi yang harus dijalankan atau sunah nabi tapi dijalankan jika terjadi hal-hal yang mengharuskan berpoligami.

BAB II
POLIGAMI
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana yang tercantum pada QS.An-Nissa : 3. Keadilan yang paling utama adalah adil dalam membawa keluarga untuk kenal Tuhan, cinta Tuhan dan takut Tuhan. Suami bertanggung jawab penuh dalam hal tersebut. Ini adalah pendidikan yang luar biasa bayangkan, Laki-laki belum tentu selamat menghadapi pertanyaan hakim yang paling adil di Padang Mahsyar nanti, ini ada beban pula 4 orang yang harus mereka (laki-laki) kenalkan pada Tuhan. Jika mereka tak kita kenalkan pada Tuhan, mereka berhak menuntut kita di Yaumul Akhir nanti dan itu bisa menyeret kita ke neraka, seburuk-buruk tempat menetap. Bagi para istri, ini benar-benar sebuah ujian berat: cinta suami atau cinta Tuhan? Ujian ini memang amat berat. Hanya seorang perempuan yang betul-betul beriman saja yang mau mengorbankan perasaannya untuk cinta agung: Allah Yang Maha Tinggi. Sebenarnya untuk perempuan dengan keimanan yang tinggi, poligami justru sangat menguntungkan karena di saat "giliran" bukan milik dia itulah saat untuk berkasih-kasihan dengan Tuhan, suatu zat yang paling berjasa dan paling patut dicintai. Di saat sepi di malam hari itulah kita dapat mengadu pada Allah, sebab jika suami tak poligami, 24 jam sang istri harus melayani suami, melayani suatu makhluk yang sebenarnya hamba Allah juga Poligami sangat mendidik nafsu. Poligami melatih kita berkorban. Surga Allah itu amat mahal. Hanya dapat diperoleh melalui pengorbanan yang besar. Jika untuk satu rumah di dunia saja yang mungkin hanya kita tempati 20 tahun- kita mampu susah payah mengejarnya, apalagi ini? Rumah di surga itu sangat indah dan kekal, tentulah sangat mahal harganya. Memburu cinta manusia, kita akan merugi karena cinta manusia tak kekal dan mengecewakan. Memburu cinta Tuhan tak akan rugi, bahkan membawa saling berkasih sayang antar manusia.

BAB III
POLIGAMI MENURUT  TAFSIR  QS  AN-NISA :3
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: Dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)
Tafsir / Surah An Nisa : 3

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari memakan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya. maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang lain. Dan kamu pilihlah wanita lain yang kamu senangi satu, dua, tiga, atau empat, dengan syarat haruslah kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan adil yaitu tentang persamaan waktu bermalam (giliran), nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya.
Apabila kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah kamu nikah dengan seorang saja, atau memperlakukan sebagai istri hamba sahaya yang kamu miliki tanpa akad nikah. Kepada mereka telah cukup apabila. kamu penuhi nafkah untuk kehidupannya. Hal tersebut adalah merupakan suatu usaha yang baik agar kamu tidak terjerumus kepada perbuatan aniaya
Memang benar, suatu rumah tangga yang baik dan harmonis dapat diwujudkan oleh pernikahan monogami. Adanya poligami dalam rumah tangga dapat menimbulkan banyak hal yang dapat mengganggu ketenteraman rumah tangga tersebut
Akan tetapi manusia dengan fitrah kejadiannya memerlukan hal-hal yang dapat menyimpangkannya dari monogami. Hal tersebut bukanlah karena dorongan sex semata. akan tetapi justru untuk mencapai kemaslahatan mereka sendiri yang karenanya Allah membolehkan (menurut fuqaha) atau memberi hukum keringanan rukhsah menurut ulama tafsir) kaum laki-laki untuk melakukan poligami (beristri lebih dari satu). Adapun sebab-sebab yang membuat seseorang berpoligami adalah sebagai berikut:
a. Apabila dalam suatu rumah tangga belum mempunyai  seorang keturunan sedang istri menurut pemeriksaan dokter dalam keadaan mandul, padahal sesuatu perkawinan diharapkan untuk mendapatkan keturunan, maka poligami merupakan suatu jalan keluar yang paling baik.
b.  Bagi kaum wanita, masa berhenti haid baginya (karena daya kemampuan berkurang) lebih cepat datangnya, sebaliknya bagi seorang pria walau telah mencapai umur yang tua, namun apabila kondisi fisiknya sehat ia masih perlu melaksanakan tugasnya sebagai seorang suami: Dalam keadaan ini apakah dibiarkan seorang pria itu berzina ? Maka di sinilah dirasakan hikmah bolehnya poligami tersebut
c. Sebagai akibat dari suatu peperangan umpamanya di mana jumlah kaum wanita lebih banyak dari kaum pria. Suasana ini lebih mudah menimbulkan hal-hal negatif bagi kehidupan masyarakat apabila tidak dibuka pintu poligami.

TAFSIR  AN NUR
MUHAMMAD HASBI ASH SIDDIEKY
Jika kamu merasa takut tidak akan mampu berbuat adil, maka janganlah engkau menikahi mereka (anak yatim), tetapi nikahilah perempuan-perempuan lain yang kau cintai, dua, tiga, atau empat.
Akan tetapi jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, seandainya menikahi dua orang, tiga, atau empat istri, maka hendaklah kamu beristri satu orang saja. Dengan tegas ayat ini mengatakan bahwa orang yang boleh beristri dua adalah yang percaya bahwa dirinya adalah benar-benar dapat berlaku adil.
Mencukupkan diri beristri satu dengan perempuan merdeka atau mencukupkan diri dengan budak-budak yang dimiliki lebih dekat kepada perilaku tidak curang. Beristri banyk sesungguhnya tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat dan sangat kecil kemudharatannya.
A. Wanita Dimuliakan Dengan Adanya Poligami
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahuLlah setidaknya ada 5 problem yang terpecahkan oleh karena adanya poligami. Dan solusi dari poligami terhadap kelima masalah ini ternyata betul-betul menghargai dan membawa wanita pada derajat yang mulia. Kelima problem tersebut
antara lain :
1. Ditemukannya tabiat yang tidak biasa pada sebagian pria, yakni tidak merasa puas hanya dengan memiliki seorang istri.
2.  Sering dijumpai adanya wanita (istri) yang mandul, tidak memiliki anak. Akan tetapi, ia tetap menaruh rasa cinta di dalam kalbunya
kepada suaminya, dan suaminyapun tetap menaruh rasa cinta didalam hatinya kepada istrinya.
3. Kadang-kadang ditemukan adanya seorang istri yang menderita sakit sehingga tidak memungkinkan baginya melakukan hubungan suami istri, atau tidak dapat melakukan yang semestinya terhadap rumah tangga, suami, dan anak-anaknya.
4. Terjadinya banyak peperangan atau pergolakan fisik yang telah mengakibatkan jatuhnya korban berupa ribuan, bahkan jutaan, kaum pria.
5. Acapkali ditemukan bahwa tingkat pertumbuhan penduduk laki-laki dan perempuan suatu umat, bangsa, atau belahan dunia tertentu tidak seimbang. Kadang-kadang jumlah kaum perempuannya lebih banyak ketimbang jumlah laki-lakinya.

Ketika poin lima (5) yang terjadi, sedangkan pria yang mempunyaitabiat pada poin satu (1) semakin banyak, oleh karena wanita-wanita pada poin dua dan tiga (2&3) pun semakin banyak dijumpai sedangkan poligami tidak diperbolehkan, maka akan terjadi pelacuran, perzinaan, kemaksiayatan, perselingkuhan yang akan mewabah ditengah-tengah masyarakat, wanita-wanita di hempaskan kepojok-pojok selokan, dihargai tidak lebih dari dua keping mata uang, dan disiksa bagaikan hewan-hewan piaraan. Inilah masa dimana wanita terlepas dari kemuliaannya. Sedangkan ketika poligami dibolehkan, maka wanita-wanita diangkat derajatnya menjadi seorang istri yang sah dimata Allah, agama, dan
masyarakat. Wanita itu akan dimuliakan oleh suaminya yang mencintainya karena Allah, dan disayangi sebagaimana sayangnya suami kepada dirinya sendiri. Allahpun akan memberikan ganjaran yang besar karena ketaaatannya kepada suami, begitu juga masyrakatpun tidak akan menganggapnya sebagai wanita simpanan, karena ia adalah istri yang sah dari seorang pria.
B.  Istri Mengizinkan Poligami = Pahala Yang Besar dari Allah
Berat memang, ketika cinta seorang suami tidak lagi seutuh saat hanya
dia seorang yang menjadi istrinya. Namun apalah artinya kecemburuan
kepada suami ketika Allah lebih cemburu kepadanya karena kecintaanya kepada suami melebihi cintanya kepada Allah. Begitulah kira-kira ungkapan hati seorang wanita shalihah, Ini sungguh ucapan
yang mulia, kebolehan poligami adalah hukum Allah, dan hukum Allah pastilah hukum terbaik yang akan membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Ketaatannya kepada hukum Allah-lah yang membuat ia rela diduakan, dan inilah yang akan membuat Allah melimpahkan pahala yang sangat besar. Betapa tidak, ketaatan kepada Allah dan suami dan mengakui hak-haknya (seperti kebolehan poligami) akan membuat seorang wanita mendapat pahala yang besar, bahkan setara dengan pahala berperang dijalan Allah subhanahu wa ta'ala. Ibnu Abbas meriwayatkan sebuah hadits sebagai berikut : Sesungguhnya pernah ada seorang perempuan datang kepada RasuluLlah shallallahu 'alihi wa sallam, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya ini utusan dari kaum perempuan kepadamu. Jihad (perang) diwajibkanAllah kepada kaum laki-laki. Jika mereka menang, mereka mendapatkan pahala; jika mereka terbunuh, mereka masih tetap hidup di sisi Tuhan mereka lagi mendapat rezeki, sementara kami, kaum perempuan membantu mereka. Lalu apa bagian bagi kami dalam hal ini?" RasuluLlah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya), "Sampaikanlah kepada perempuan-perempuan yang kamu temui, bahwa taat kepada suami dan mengakui hak-haknya adalah sama dengan itu (jihad di jalan Allah)." ((Diterjemahkan secara bebas, HR. Ibnu Abdil bar))

BAB 4
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Kebolehan poligami hendaknya disadari dan dipahami sebagai bagian dari hukum Allah, kemubahannya didasari oleh ayat al-Quran, Hadits, dan diamnya (taqrir) Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam ketika para sahabat berpoligami. Hukum Allah adalah hukum yang berasal dari Sang Pencipta manusia, yang paling mengerti baik dan buruknya manusia, yang menguasai surga dan neraka, yang menentukan pahala dan siksa. Oleh karena itu, sebagai makhluk ciptaanNya, menaati dan melaksanakan hukum-hukum Allah merupakan suatu keniscayaan yang tak terbantahkan. Hukum siapa lagi yang ingin kita ikuti selain hukum dari sang Pencipta? Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya) : "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"
(TQS. Al-Maidah [5]: 50)
Bagi suami yang ingin berpoligami, ketahuilah wahai saudaraku, istri pun mempunyai hak atas kalian sebagaimana kalian mempunyai hak atas mereka (QS.2:228). Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya dengan cara yang baik, sebagaimana istripun harus menaati suaminya dalam hal kebaikan. Suami hendaklah bertutur kata yang lembut dan sopan kepada istrinya seakan-akan tutur katanya itu merupakan huruf-huruf yang keluar dari jiwa yang terselimuti dengan cinta dan kasih sayang.
B.     Saran – saran
1)  Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat
kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) "Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah." (HR. Lima)
2) Memang poligami diperbolehkan oleh islam, tetapi dengan alas an
tertentu yang sudah sebutkan dipembahasan sebelumya dan itu termasuk sunah, tetapi jika kita berpolgami tidak dengan alasan apapun yang penting dan hanya sekedar ingin melakukan sunah nabi, hal demikian itu tidak termasuk sunah.


Daftar Pustaka
 http://www.lbh-apik.or.id/fac-31.html
Utik, Abah. 13 Juni 2005. http://www.perpustakaan-islam.com/mod.php?mod
publisher&op=viewarticle&artid=113
Kodir, Faqihuddin Abdul. 13 Mei 2003. http://media.isnet.org/islam/Etc/
Poligami1.html
Hanif, Agung. 07 Desember 2006. www.syariahpublications.comYogyakarta.
Rizal. 31 Desember 2006.
http://kawansejati.ee.itb.ac.id/poligami-sunnah-kekasih
-Allah


.










Media Online


Media Online adalah media massa yang dapat kita temukan di internet. Sebagai media massa, media online juga menggunakan kaidah-kaidah jurnalistik dalam sistem kerja. 
Sebagian besar perbedaan jurnalistik media cetak dengan media online hanyalah pada masalah-masalah teknis.Dari segi sifatnya, ada satu kemiripan antara me-dia online dengan media elek-tronik seperti radio dan televisi. Mereka selalu dituntut untuk menyajikan berita yang paling /up to date/ secepat mungkin. Mereka juga biasanya tidak perlu menunggu hingga seluruh data ter-kumpul. Begitu ada data, walau hanya sedikit, mereka langsung melaporkannya. Jika ada perkembangan baru mengenai peristiwa tersebut, mereka melaporkannya lagi. Demikian seterusnya. Karena itu, aturan penulisan di dalam media online cenderung lebih bebas, tidak ter-lalu terpaku pada kaidah-kaidah bahasa dan jurnalistik yang berlaku umum.

TLD adalah singkatan dari Top level domain.TLD sendiri di artikan sebagai salah satu domain tingkat tinggi dari berpuluh atau ratusan ekstensi yang ada di dunia internet ini. Contoh=> com: komersil, net: network, org: organisasi. Domain regional adalah kata yang alami, menandai evolusi berikutnya dari internet yang dapat membuka sebuah dunia kemungkinan bagi individu dan perusahaan. Server adalah sebuah sistem komputer yang menyediakan jenis layanan tertentu dalam sebuah jaringan computer. Website atau situs juga dapat diartikan sebagai kumpulan halaman yang menampilkan informasi data teks, data gambar diam atau gerak, data animasi, suara, video dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis.

SEO adalah singkatan dari Search Engine Optimazion yang dalam bahasa Indonesianya dapat diartikan menjadi optimasi mesin pencari. Secara mudahnya SEO adalah sebuah upaya mendatangkan pengunjung dari mesin pencari (google, yahoo, bing dan sebagainya) ke dalam sebuah situs atau blog dengan kata kunci (keyword) tertentu yang diinginkan. SEM adalah adalah bentuk pemasaran internet yang berusaha  untuk mempromosikan situs web dengan meningkatkan visibilitas mereka di halaman hasil  mesin pencari.

Perkembangan jurnalistik dgn Internet kini berubah menjadi bentuk pelibatan. Pada beberapa media kemudian membuka ruang bagi warga untuk mengirimkan informasi dan pemberitaan, maka dalam tubuh media pun mengalami pergeseran, ruang media kini tidak hanya bagi wartawan dan pemilik modal saja, melainkan siapapun dapat turut serta dalam meng-create sebuah berita, meskipun tema-temanya masih ditentukan oleh media mainstream

Praktisi PR on the net  adalah penerapan dari perangkat informasi dan komunikasi. PR harus seorang yang handal dalam berselancar di dunia maya dan tahu ke mana saja mereka harus berselancar untuk membangun brand.

3A-3M : Apa, siApa, mengApa | bagaiMana, bilaMana, diMana.

Manfaat website :
·         Memperluas jangkauan promosi
·         Promosi terluas
·         Media pengenalan perusahaan

Senin, 26 Desember 2011

Dialog Imam Abu Hanifah dengan Atheis, tentang Allah SWT

Dialog Imam Abu Hanifah dengan Atheist: Tentang Allah

Imam Abu Hanifah R.A Menangkis Serangan Para Atheis

I.Kapan Allah itu ada?

Atheis : Pada tahun berapa Robbmu dilahirkan?
Abu Hanifah : Allah berfirman: “Dia (Allah) tidak melahirkan dan tidak dilahirkan.”
Atheis : Pada tahun berapa Dia berada?
Abu Hanifah : Dia berada sebelum adanya sesuatu.
Atheis : Kami mohon diberi contoh yang lebih jelas dari kenyataan!

Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka empat?
Atheis : Angka Tiga
Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka tiga?
Atheis : Angka dua
Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka dua?
Atheis : Angka satu
Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka satu?
Atheis : Tidak ada angka (nol).
Abu Hanifah : Kalau sebelum angka satu tidak ada angka lain yang mendahuluinya, kenapa kalian heran kalau sebelum Allah Yang Maha Satu yang hakiki, tidak ada yang mendahului-Nya?

II. Maksud Allah Menghadap Wajahnya

Atheis : Kemana Robbmu menghadapkan wajahnya?
Abu Hanifah : Kalau kalian membawa lampu di gelap malam,kemana lampu itu menghadapkan wajahnya?
Atheis : Ke seluruh penjuru.
Abu Hanifah : Kalau demikian halnya dengan lampu yang cuma
buatan itu, bagaimana dengan Alloh Ta′ala, nur cahaya langit dan bumi?.

III. Zat Allah SWT

Atheis : Tunjukkan kepada kami tentang zat Robbmu, apakah ia benda padat seperti besi, atau cair seperti air, atau menguap seperti gas?
Abu Hanifah : Pernahkah kalian mendampingi orang sakit yang akan meninggal?
Atheis : Ya, pernah.
Abu Hanifah : Semula ia berbicara dengan kalian dan menggerak-gerakkan anggota tubuhnya. Lalu tiba-tiba diam dan tidak bergerak. Nah apa yang menimbulkan perubahan itu?
Atheis : Karena rohnya telah meninggalkan tubuhnya.
Abu Hanifah : Apakah waktu keluarnya roh itu kalian masih ada disana?
Atheis : Ya, kami masih ada
Abu Hanifah : Ceritakanlah kepadaku, apakah rohnya itu benda padat, seperti besi, atau cair seperti air, atau menguap seperti gas?
Atheis : Entahlahlah kami tidak tahu.
Abu Hanifah : Kalau kalian tidak bisa mengetahui bagaimana zat maupun bentuk roh yang hanya sebuah makhluk,
bagaimana kalian bisa memaksaku untuk mengutarakan zat Alloh Ta′ala?!!

IV. Dimana Allah SWT

Atheis : Dimana kira-kira Robbmu itu berada?
Abu Hanifah : Kalau kami membawa segelas susu segar ke sini, apakah kalian yakin kalau dalam susu itu terdapat zat minyaknya (lemak)
Atheis : Tentu
Abu Hanifah : Tolong perlihatkan padaku, dimana adanya Zat minyak itu
Atheis : Membaur dalam seluruh bagiannya
Abu Hanifah : Kalau minyak yang makhluk itu tidak mempunyai tempat khusus dalam susu tersebut, apakah layak
kalian meminta kepadaku untuk menetapkan tempat Alloh ta′ala?

V. Takdir Allah SWT

Atheis : Kalau segala sesuatu sudah ditakdirkan sebelum diciptakan, lalu apa kegiatan Robbmu kini?
Abu Hanifah : Ada pekerjaan-Nya yang dijelaskan dan ada pula yang tidak dijelaskan
Atheis : Kalau orang masuk syurga ada awalnya,
kenapa tidak ada akhirnya? Kenapa di syurga kekal selamanya?
Abu Hanifah : Hitungan angka pun ada awalnya tapi tidak ada akhirnya
Atheis : Bagaimana kita bisa makan dan minum disyurga tanpa buang air besar dan kecil?
Abu Hanifah : Kalian sudah mempraktekkannya ketika kalian berada di dalam perut ibu kalian. Hidup dan makan-minum selama sembilan bulan, akan tetapi tidak pernah buang air kecil dan besar disana. Baru kita
lakukan hajat tersebut setelah keluar beberapa saat ke dunia.
Atheis : Bagaimana kebaikan syurga akan bertambah dan tidak akan habis-habisnya jika dengan dinafkahkan?
Abu Hanifah : Allah juga menciptakan sesuatu di dunia, yang bila dinafkahkan malah bertambah banyak,seperti ilmu. Semakin diberikan ilmu kita semakin berkembang dan tidak berkurang.

VI. Bukti Adanya Allah

Atheis : Perlihatkan bukti keberadaan Robbmu kalau memang dia ada
Abu Hanifah ra berbisik kepada khadamnya agar mengambil tanah liat, lalu dilemparkannya tanah liat itu ke kepala pemimpin orang atheis itu . Para hadirin gelisah melihat peristiwa itu, khawatir terjadi keributan, tetapi Abu Hanifah menjelaskan bahwa hal ini dalam rangka untuk menjelaskan jawaban yang di minta kepadanya. Hal ini membuat orang atheis mengenyitkan dahi,
Abu Hanifah : Apakah lemparan itu menimbulkan rasa sakit di kepala anda?
Atheis : Ya, tentu saja.
abu hanifah : Dimana letak sakitnya?
Atheis : Ya, ada pada luka ini.
Abu Hanifah : Tunjukkanlah padaku bahwa sakitnya itu memang ada, baru akan menunjukkan kepadamu dimana Robbku!
Orang atheis itu tidak menjawab tentu saja tidak bisa menunjukkan rasa sakitnya, karena itu adalah suatu rasa dan ghaib tapi rasa sakit itu memang ada.
Atheis : Baik dan buruk sudah ditakdirkan sejak azal, tetapi kenapa ada pahala dan siksa?
Abu hanifah Kalau anda sudah mengerti bahwa baik dan buruk itu bagian takdir, mengapa anda kini menuntut aku agar di hukum karena melempar tanah liat ke dahi anda? bukankah perbuatan itu bagian dari takdir?
Akhirnya perdebatan itu berakhir dengan masuk Islamnya para atheis tersebut di tangan Al Imam abu hanifah radhiallahu.


Karakteristik Budaya

Komunikasi dan Bahasa
Sistem Komunikasi, verbal dan non-verbal membedakan satu kelompok dengan kelompok lain.
Contoh : Komunikasi verbal menggunakan kata-kata yang mewakili berbagai aspek realitas individu meliputi asal, kebiasaan, tingkat pengetahuan, intelejensi sampai aspek budaya. Komunikasi non verbal meliputi bahasa tubuh, seperti wajah tangan dan seluruh anggota tubuh bisa digunakan sebagai bahasa simbolik, contoh  mengacungkan jempol berarti oke / persetujuan. Sentuhan contohnya berjabat tangan dapat diartikan kesepakatan kedua belah pihak.
 Solusi : Ketika berada pada budaya lain, sebaiknya kita mempelajari budaya tersebut baik dalam komunikasi verbal / non verbal. Untuk memperkecil kemungkinan discommunication.

Pakaian dan Penampilan
Pakaian, dandanan, perhiasan luar dan dekorasi tubuh berbeda secara kultur.
Contoh : banyak subkultur dari berbagai belahan negara, seperti kimono dari Jepang, pakaian batik khas Indonesia. Adapun penampilan ketika menghadiri pesta pernikahan menggunakan pakaian yang rapi, sebagai tanda menghargai undangan pernikahan tersebut.
Solusi : Sebaiknya kita mempelajari dan menempatkan diri dari segi  pakaian dan penampilan dalam situasi / keadaan tertentu, sebagai cerminan budaya yang baik dan  saling menghargai.

Makanan dan kebiasaan makan
Cara memilih, menyiapkan dan menyajikan makanan sering berbeda antara budaya satu dengan lainnya.
Contoh : Makanan yang disantap orang Korea Selatan umumnya banyak mengandung babi, lain  dengan orang Indonesia mayoritas berpenduduk muslim daging babi merupakan salah satu makanan terlarang. Dan kebiasaan makan orang korea adalah menggunakan sumpit stanless steel, sedangkan kebiasaan makan orang Indonesia adalah makan dengan menggunakan sendok & garpu.
Solusi : Mengetahui dan mempelajari budaya makan dan kebiasaan makan suatu daerah / negara sangat penting, karena pola dan kebiasaan makan merupakan salah satu hal yang sakral, komunikasi antar budaya akan terjalin dengan baik apabila masing2 dapat mengerti karakteristik budaya makan suatu daerah/negara.

Waktu dan kesadaran akan waktu
Kesadaran akan waktu berbeda antara satu budaya dengan budaya lain.
Sebagian orang tepat waktu, sebagian lainnya merelatifkan waktu.
Penandaan terhadap musim juga berbeda antar budaya 
Contoh : Negara Jepang identik berjalan dengan langkah cepat sebagai tanda bahwa mereka sngat menghargai waktu, Sedangkan Indonesia, menghargai waktu belum menjadi budaya, dan cenderung lebih santai.
Solusi : Sebaiknya kita dapat menyesuaikan diri dan waktu suatu kultur setempat, agar komunikasi lintas budaya terjalin baik.

Penghargaan dan pengakuan
Cara mengamati budaya dapat dilakukan dengan memperhatikan cara dan metode memberikan pujian. Dalam budaya tertentu, penggunaan celana panjang identik dengan kedewasaan Dalam subkultur bisnis, terdapat penghargaan untuk mengakui hak-hak istimewa kaum eksekutif, seperti  jamuan makan malam, Contoh : mengucapkan selamat atas keberhasilan karyawan yang menyelesaikan pekerjaannya dengan baik merupakan satu bentuk penghargaan dari kepala perusahaan kepada karyawan. Dan menjamu client bisnis perusahaan dengan baik, berupa jamuan makan malam. Solusi : Bahwa setiap orang membutuhkan pengakuan dan penghargaan yang layak, dengan begitu dianjurkan untuk dapat memahami kultur dan sub kultur suatu daerah.
Hubungan-hubungan
Budaya mengatur hubungan-hubungan manusia dan organisasi
Hubungan diatur berdasarkan usia, jenis kelamin, status, kekeluargaan, kekayaan, kekuasaan dan kebijaksanaan  Contoh : Budaya timur orang tua sangat dihormati, namun budaya barat terkadang orang tua terabaikan. Solusi : Sebaiknya mempelajari budaya antara satu sama lain, untuk mengurangi discomunication antar kultur. Dan apabila budaya lain bertentangan dengan hati nurani, maka mempelajari dan sikap menghargai adalah komunikasi terbaik dalam suatu hubungan.

Nilai dan Norma
Nilai yang ada dalam sebuah budaya berbeda dengan nilai yang dianut budaya lainnya Berdasarkan sistem nilai, suatu budaya menetapkan norma-norma perilaku masyarakat yang bersangkutan
Contoh : Nilai, masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai keramahan, sehingga bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang ramah. sSedangkan budaya barat cenderung individual. Norma, cara makan tidak mengeluarkan bunyi. Sanksi, bila melanggar dianggap tidak sopan.
Solusi : Kita harus memelihara budaya sekelompok dengan baik, sehingga kita dapat lebih menghargai keindahan dan keanekaragaman dan kemampuan manusia.

Rasa diri dan ruang
Ekspresi budaya akan kenyamanan akan berbeda antara satu budaya dengan budaya lainnya. Contoh : Orang Amerika memiliki jarak dan ruang pribadi yang lebih besar antar individu, sementara orang Amerika Latin dan Vietnam menginginkan jarak yang lebih dekat. Solusi : Sebaiknya kita bisa lebih menghargai privasi budaya lain, karena setiap budaya  mengesahkan diri dengan suatu cara yang unik.

Proses mental dan belajar
Beberapa budaya menekankan pengembangan otak dibanding yang lainnya
Pikiran adalah budaya yang terinternalisasikan (Edward Hall).
Contoh : Orang Jerman lebih menekankan logika, sedangkan orang Jepang menolak system barat.
Solusi : Sebaiknya kita tidak boleh merasa budaya kita paling baik, karena semua budaya mempunyai proses berfikir, namun dengan perwujudan yang berbeda.

Kepercayaan dan Sikap
Pada budaya tertentu, kepercayaan pada yang transendental, mempengaruhi sikap
Dalam kontinum spiritual, tradisi religius, disadari atau tidak, mempengaruhi sikap-sikap terhadap kehidupan, kematian, dan hidup sesudah mati
Contoh :.Bangsa primitive cenderung percaya takhayul, namun, sedangkan manusia beragama lebih mengedepankan kepercayaan pada Tuhan.
Solusi : Sebaiknya kita menghargai budaya lain dan menjalankan kepercayaan masing-masing, tanpa harus mengubah aspek budaya lain. Karena tiap budaya saling berkaitan.